Sopir Aplikasi Online Terduga Penganiaya Penumpang Wanita Jadi Tersangka, Kombes Ady:Berdasar 2 Alat Bukti

- 26 Desember 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi penganiayaan penumpang wanita
Ilustrasi penganiayaan penumpang wanita / Here and now, unfortunately, ends my journey

PortalMagetan.com-Aparat gabungan meringkus sopir aplikasi online terduga pelaku penganiayaan terhadap wanita penumpangnya.

Sopir aplikasi  online berinisial GJ (48) itu bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah ditangkap (Sopir aplikasi  online) dan ditetapkan tersangka," terang Kapolres Jakbar Kombes Ady Wibowo kepada wartawan, Sabtu 25 Desember 2021.

Penangkapan terhadap GJ berlangsung di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Slipi, Jakarta Barat, pada Jumat, 24 Desember 2021.

Baca Juga: Gempa Guncang Wilayah Seram, Maluku Utara, BMKG: Magnitudo 4,5

Sementara itu, penetapan tersangka terhadapnya berdasarkan alat bukti. Terlebih, dalam pemeriksaan pasca ditangkap, GJ mengakui segala perbuatannya.


Diberitakan sebelumnya, sopir taksi online kembali dilaporkan atas kasus penganiayaan terhadap seorang penumpang wanita.

Korban berinisial NT (25), mengalami sejumlah luka akibat dipukul oleh pelaku.

Baca Juga: Terbaru: Jadwal Operasional Bus TransJakarta Selama Nataru, Berlaku Mulai 25 Desember- 3 Januari 2022

Korban NT melaporkan peristiwa naas yang dialaminya ke Polsek Tambora Jakarta Barat.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah