Sadis, Kronologi Pelaku Bunuh Pria Tuna Runggu di Kemayoran dengan 11 Tusukan

- 13 Desember 2021, 18:40 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menggelar kasus pembunuhan tunarungu di Kemayoran.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menggelar kasus pembunuhan tunarungu di Kemayoran. /PMJ News

PortalMagetan.com-Polisi membeberkan kronologis pembunuhan berencana berujung pencurian terhadap seorang pria tunarungu berinisial YMA (31) di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyebut korban dibunuh oleh teman dekatnya bernama Adji Subhi alias Dhika.

Pelaku Adji Subhi alias Dhika menghabisi nyawa korban saat tertidur.

"Dengan niat untuk menguasai harta korban, pada 9 Desember 2021 dini hari usai keduanya melakukan hubungan intim dan korban dalam posisi tertidur tak mengenakan pakaian, tersangka kemudian menghabisi korban," kata Zulpan kepada wartawan, Senin, 13 Desember 2021.

Baca Juga: Nani Sate Sianida Divonis 16 Tahun Penjara, Mejelis Hakim Nilai Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana


Zulpan menyebut, tersangka menusuk korban belasan kali di bagian leher dan perut hingga meninggal dunia.

"Tersangka menghabisi korban dengan cara menusuk leher dan perut sebanyak 11 kali," lanjutnya.

Baca Juga: Bobby Joseph Terancam 20 Tahun Penjara karena Salahgunakan Narkoba, Polisi Duga Ikut Jadi Perantara

Usai membunuh korban, pelaku membersihkan diri dan mengganti pakaiannya dengan milik korban lalu melarikan diri.

Polisi kemudian berhasil mengamankan pelaku satu hari setelah kejadian di sebuah apartemen kawasan Bandung.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah