PortalMagetan.com-Terdakwa kasus sate sianida Nani Apriliani (NA) divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul dengan hukuman 16 tahun penjara.
Vonis Nani Sate Sianida dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Bantul, pada Senin, 13 Desember 2021.
Nani Sate Sianida hadir secara daring dari Lapas Perempuan Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam persidangan kasus sate sianida, didakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana hingga menyebabkan seorang anak pengendara ojek online, Naba Faiz (10) meninggal dunia.
Baca Juga: Bobby Joseph Terancam 20 Tahun Penjara karena Salahgunakan Narkoba, Polisi Duga Ikut Jadi Perantara
Sidang pembacaan putusan kali ini dipimpin ketua majelis hakim Aminuddin beserta hakim anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana.
Majelis hakim menilai bahwa terdakwa Nani sudah memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Namun demikian, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yaitu 16 tahun penjara di bawah dari tuntutan JPU yang menuntut Nani dengan vonis 18 tahun penjara.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa NA tersebut di atas terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan 1 primer penuntut umum," terang Aminuddin di Ruang Sidang 1 Cakra, PN Bantul,Senin, 13 Desember 2021.