Ini Alasan Ipda OS Lakukan Penembakan di Exit Tol Bintaro, Kombes Zulpan: Ini Pengakuan yang Diberikan

- 7 Desember 2021, 20:12 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan kepada wartawan terkait Alasan Ipda OS memberikan tembakan, Selasa, 7 Desember 2021
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan memberikan keterangan kepada wartawan terkait Alasan Ipda OS memberikan tembakan, Selasa, 7 Desember 2021 /PMJ News/Yeni

PortalMagetan.com-Ipda OS anggota SatPJR Ditlantas Polda Metro Jaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan.

Polisi pun akhirnya mengungkap alasan dibalik penembakan di Exit Tol Bintaro, Jakarta Selatan yang dilakukan Ipda OS.

Insiden penembakan di Exit Tol Bintaro bermula ketika Ipda OS menerima laporan terkait pembuntutan terhadap seseorang berinisial O.

"Terjadinya penembakan itu karena kendaraan yang membuntuti yaitu mobil Ayla dengan jumlah penumpang 4 orang, kemudian saat saudara O menghentikan kendaraannya di Exit Tol Bintaro justru mobil yang membuntuti memepet dan mengancam," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Selasa,7 Desember 2021

Baca Juga: Pemberlakuan PPKM Level 3 Dibatalkan saat Nataru , Ini 5 Poin Penting Aturan Baru Inmendagri

Ipda OS yang kantornya berdekatan dengan Exit Tol Bintaro keluar dan memberikan tembakan peringatan terhadap kendaraan yang membuntuti O. Namun, tembakan tersebut tidak digubris.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kendaraan yang membuntuti itu justru melakukan perlawanan salah satunya dengan mencoba menabrak Ipda OS.

Baca Juga: 5 Manfat Sambiloto untuk Menjaga Kesehatan Tubuh, Meningkatkan Daya Tahan hingga Usir Flu

"Kendaraan ini berupaya untuk menabrak sehingga Ipda OS berupaya membela diri, ini pengakuan yang diberikan yakni dengan melakukan penembakan itu ya. Pertama tembakan ke udara satu kali, dan tembakan yang mengenai korban dua orang kena," tukasnya.

Atas insiden ini, Ipda OS dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan Pasal 359 KUHP yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ancaman hukuman tujuh tahun penjara.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah