Heru Hidayat Terdakwa Korupsi Asabri Dituntut Hukuman Mati, JPU: Korupsi dengan Pemberatan dan TPPU

- 7 Desember 2021, 16:34 WIB
JPU menuntut terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Heru Hidayat dengan hukuman mati
JPU menuntut terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Heru Hidayat dengan hukuman mati /PMJ NEWS

PortalMagetan.com-Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Heru Hidayat dengan hukuman mati.

Tuntutan hukuman mati untuk terdakwa Heru Hidayat tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 6 Desember 2021.

Menurut jaksa, Heru Hidayat dinilai terbukti melakukan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 22,788 triliun dari pengelolaan dana PT Asabri (Persero) serta tindak pidana pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata jaksa.

Baca Juga: Tinjau Lokasi Erupsi Gunung Semeru, Jokowi: 2 Ribuan Rumah Harus direlokasi

"Menghukum Terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," sambungnya.

Selain itu, Jaksa juga menuntut hakim memberikan hukuman pidana berupa uang pengganti sebesar Rp12,6 triliun kepada terpidana Heru dengan ketentuan harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Juga: 6 Kelurahan di Kota Medan Terdampak Banjir Rob, BNPB: 14.929 KK atau 60.102 Jiwa Terdampak

Jika tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti. Jika harta bendanya tak mencukupi, maka tak ada pidana tambahan lantaran tuntutan mati.

Jaksa meyakini Heru Hidayat mendapat keuntungan tidak sah dari pengelolaan saham PT Asabri sebesar Rp12,6 triliun.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah