Pemberlakuan PPKM Level 3 Dibatalkan saat Nataru , Ini 5 Poin Penting Aturan Baru Inmendagri

- 7 Desember 2021, 19:17 WIB
Ilustrasi.Pemerintah membatalkan pemberlakuan PPKM Level 3 seluruh Indonesiapada Libur Nataru, berikut 5 poin penting aturan Inmendagri
Ilustrasi.Pemerintah membatalkan pemberlakuan PPKM Level 3 seluruh Indonesiapada Libur Nataru, berikut 5 poin penting aturan Inmendagri /ANTARA/ Rivan Awal Lingga

PortalMagetan-Pemerintah memutuskan untuk membatalkan pemberlakuan PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh wilayah Indonesia.

PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dilakukan dengan alasan Indonesia sangat siap mengadapi libur Nataru yang kemungkinan besar dimanfaatkan masyarakat untuk liburan dan juga pulang kampung.

Terkait dengan PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), aturan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.

Baca Juga: 5 Manfat Sambiloto untuk Menjaga Kesehatan Tubuh, Meningkatkan Daya Tahan hingga Usir Flu

Berikut ini aturan baru yang akan berlaku pada saat periode Nataru:

1. Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
- Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
- Untuk anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

2. Perbatasan Indonesia akan tetap diperketat dengan syarat untuk penumpang dari luar negeri adalah hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan, serta melakukan karantina selama 10 hari di Indonesia.

Baca Juga: Ipda OS Ditetapkan Tersangka Penembakan Exit Tol Bintaro, Ini Dua Pasal yang Menjeratnya

3. Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan Tahun Baru di Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata dan Tempat Keramaian Umum lainnya.

Baca Juga: Rekonstruksi Gladak Perak Butuh Waktu Setahun dan Angaran Rp 100 Miliar, Simak Penjelasan Dirjen Bina Marga

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah