Update Viral Mahasiswi Bunuh Diri di Makam Ayah, R Oknum Anggota Polisi Pacar Korban Diamankan Polda Jatim

- 4 Desember 2021, 23:45 WIB
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, didampingi pejabat utama (PJU) Polda Jatim, merilis hasil pengungkapan kasus bunuh diri yang viral  di medsos, Sabtu 4 Desember 2021
Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, didampingi pejabat utama (PJU) Polda Jatim, merilis hasil pengungkapan kasus bunuh diri yang viral di medsos, Sabtu 4 Desember 2021 /Tangkapan Layar @polres_mojokerto

PortalMagetan.com- Viral kasus bunuh diri mahasiswi cantik asal Mojokerto yang bunuh diri di pusara makam ayahnya diduga depresi karena dipaksa menggugurkan kandungan oleh R oknum anggota polisi langsung disikapi serius Polda Jatim.

Bertempat di Polres Mojokerto Kabupaten, Sabtu malam. 4 Desember 2021 Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, didampingi pejabat utama (PJU) Polda Jatim. Merilis hasil pengungkapan kasus bunuh diri yang viral ini.

Diketahui pada tanggal 2 Desember 2021,  seorang Mahasiswi cantik dari Universitas Brawijaya bunuh diri di dekat pusara ayahnya di salah satu desa di wilayah Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Terkait Munculnya Tagar Negatif, Kapolri Sigit: Sikapi dengan Melakukan Perbaikan

Waka Polda Jatim menjelaskan, hasil dari penemuan mayat mahasiswi itu ditemukan adanya bekas minuman yang bercampur potasium.

Sedangkan hasil dari Visum luar yang dilakukan oleh Puskesmas Suko, pada tanggal 2 Desember 2021. Tidak ditemukan tanda penganiayaan.

"Korban atas nama Novia Widyasari Rahayu (23), Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto," kata Waka Polda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, Sabtu 4 Desember 2021 malam.

Baca Juga: TransJakarta Gandeng KNKT Audit Keselamatan Operasi, Simak Penjelasannya

Hadi menuturkan hasil kerja keras dari Polres Mojokerto Kabupaten, akhirnya bisa mengamankan terduga tersangka yang merupakan seorang oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten.

"Korban dan Anggota Polri ini sudah berkenalan sejak bulan Oktober 2019. Pada saat itu sedang nonton bareng distro baju yang ada di Malang. Keduanya pun akhirnya berkenalan dan bertukar nomor Hanphone hingga terjadi hubungan (berpacaran)," sebut waka polda.

Kemudian keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri yang terjadi mulai tahun 2020 hingga 2021, yang dilakukan di wilayah Malang yang dilakukan di kos maupun di hotel

Baca Juga: PT Halmahera Jaya Feronikel Buka Management Trainee untuk Lulusan Sarjana, Ada 32 Posisi, Cek Syaratnya

"Selain itu ditemukan juga bukti lain bahwa korban selama pacaran, yang terhitung mulai bulan Oktober 2019 sampai bulan Desember 2021 melalukan tindakan aborsi bersama yang mana dilakukan pada bulan Maret tahun 2020 dan bulan Agustus 2021," tandasnya.
Baca Juga: PT Sinar Sosro Buka Lowongan Kerja untuk Sarjana, Diploma, Penempatan Bekasi, Cek Syaratnya

"Untuk usia kandungan yang pertama masih usia mingguan, sedangkan usia kandungan yang kedua setelah usia 4 bulan," sambungnya.
Perbuatan melanggar hukum ini secara internal akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di Kepolisian yaitu Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik yaitu dijerat dengan Pasal 7 dan 11.
Secara pidana umum juga akan dijerat Pasal 348 Juncto 55, ini adalah langkah - langkah yang akan dilakukan oleh anggota Polri. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: instagram @polres_mojokerto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah