PortalMagetan.com-Penyidik Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menangkap Y pria asal Palembang yang diduga melakukan kejahatan siber.
Tersangka Y yang ditangkap Polda Jabar diduga melakukan phising, investasi bodong online, aplikasi jual beli palsu, dan phone sex.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Arief Rachman mengatakan, tim yang dipimpin Kasubdit V Siber Kompol A Prasetya menangkap Y di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
"Kami mengungkap kasus tindak pidana ITE, phising, investasi bodong, aplikasi jual beli palsu dan phone sex dengan tersangka Y," jelasnya di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat 3 Desember 21.
Kombes Arief menyatakan, dalam kasus ini, penyidik baru menangkap Y dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Y diduga melakukan berbagai kejahatan siber dan meraup keuntungan miliaran rupiah.
"Ini (kejahatan siber yang dilakukan Y) lintas provinsi dengan kerugian miliaran rupiah," jelasnya.
Direktur Ditreskrimsus menjelaskan, modus kejahatan Y dalam kasus phising, tersangka mencuri M-banking milik korban.
Baca Juga: Deteksi Virus Omicron, Kemenkes Gunakan Metode SGTF, Seperti Apa Cara Kerjanya? Simak Penjelasannya