Bareskrim Tetapkan Eks Dirut dan VP Finance dan IT PT JIP Tersangka Korupsi, Rusdi: Penyidik Telusuri TPPU

- 30 November 2021, 15:45 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, saat memberi keterangan pada hari Selasa, 30 November 2021.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, saat memberi keterangan pada hari Selasa, 30 November 2021. /Dok. humas.polri.go.id/

PortalMagetan.com-Bareskrim Polri menetapkan mantan direktur utama (dirut) PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Ario Pramadhi sebagai tersangka kasus korupsi.

Selain itu, Bareskrim Polri juga menetapkan Vice President Finance & IT yang bernama Christman Desanto juga ikut menjadi tersangka.

Diketahui PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) merupakan anak dari BUMD PT Jakarta Propertindo (Jakpro) di bidang infrastruktur telekomunikasi dan jalan raya.

"Tersangka yang ditetapkan atas nama AP (Direktur Utama PT JIP) serta CS (VP Finance & IT JIP)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono kepada wartawan, Selasa 30 November 2021.

Baca Juga: Terkait Penyelenggaraan Haji Tahun 2022, Menag Yaqut: Kalau Umrah Berhasil, Haji Akan Terbuka

Keduanya menjadi tersangka atas kasus dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada periode tahun 2017-2018.

Rusdi menyebut, kasus ini merupakan hasil laporan polisi (LP) bernomor LP/A/0072/II/2021/Bareskrim per tanggal 5 Februari 2021.

Terkait dengan kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti antara lain 15 handphone, 3 laptop, CPU milik PT JIP, dua rekening bank, serta empat sertifikat tanah dan bangunan di wilayah Bekasi.

Baca Juga: Resmikan Dua Bendungan di Trengalek dan Bojonegoro, Jokowi Berharap Petani Makin Produktif dan Cegah Banjir

Kemudian ada juga berkas dokumen lain sebanyak 161 buah berkaitan dengan PT JIP. Bukti dokumen perjanjian antara PT JIP dengan PT ACB, PT IKP dan PT TPI serta dokumen pencairan dana PT Jakpro ke PT JIP dan Invoice pembelian material GPON.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x