Belum diketahui secara pasti kronologis terkait dengan kasus korupsi ini serta nilai kerugian yang dialami.
Lantaran, penyidik masih melakukan penelusuran aset tersangka untuk mendalami kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***