Bareskrim Tetapkan Eks Dirut dan VP Finance dan IT PT JIP Tersangka Korupsi, Rusdi: Penyidik Telusuri TPPU

- 30 November 2021, 15:45 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, saat memberi keterangan pada hari Selasa, 30 November 2021.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, saat memberi keterangan pada hari Selasa, 30 November 2021. /Dok. humas.polri.go.id/

Belum diketahui secara pasti kronologis terkait dengan kasus korupsi ini serta nilai kerugian yang dialami.

Lantaran, penyidik masih melakukan penelusuran aset tersangka untuk mendalami kasus dugaan pelanggaran tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Resmikan Dua Bendungan di Trengalek dan Bojonegoro, Jokowi Berharap Petani Makin Produktif dan Cegah Banjir

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah