PortalMagetan.com-Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen yang harus selalu dibawa saat kita mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
SIM mempunyai masa berlaku, dan jika akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Adapun mobil SIM Keliling pertama hari ini Senin, 15 November 2021 ada di Jalan M. Saidi Raya Petukangan dan Kampus Trilogi Kalibata bagi warga Jakarta Selatan.
Sementara bagi warga Jakarta Pusat, pelayanan SIM Keliling hari ini dapat ditemukan di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga: Spanyol Lolos Piala Dunia 2022 Berkat Gol Tunggal Alvaro Morata ke Gawang Swedia
Kemudian di Citraland Mall bagi warga Jakarta Barat yang ingin melalukan perpanjangan surat izin mengemudi.
Untuk warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang masa berlaku kartu identitas tersebut, jadwal SIM Keliling hari ini terletak di Grand Cakung Mall.
Waktu operasional SIM Keliling mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
Berlanjut untuk warga Bandung yang butuh memperpanjang masa berlaku SIM mereka bisa datang ke mobil SIM Keliling yang berada BTC Fashion Mall dan Pasar Modern Batununggal, yang gerainya dibuka mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.