Cerita Para Korban Pinjol Ilegal, Bikin Nyesek dan Emosi!

- 18 Oktober 2021, 22:02 WIB
ilustrasi pinjol. Masyarakat diharap waspada jika mendapat SMS pinjaman online
ilustrasi pinjol. Masyarakat diharap waspada jika mendapat SMS pinjaman online /freepik.com/pch.vector

PortalMagetan.com-Masyarakat harus berhati-hati saat mendapat SMS tawaran pinjaman online (Pinjol). Sebab, salah klik tautan pinjaman bisa-bisa urusan semakin panjang. Penyesalanpun seolah tidak ada guna.

Aksi tidak terpuji operator Pinjol ilegal diungkap para korbannya. Mereka rata-rata  tertarik dengan iming-iming dari pesan berantai yang masuk ke handphonenya.

Setelah korban mengklik link yang dikirim dan masuk perangkap kelicikan demi kelicikan didapat. Saat uang dikembalikan, pinjaman tiba-tiba masuk ke rekening. Saat uang belum dikembalikan para korban mendapat beragam ancaman dan teror untuk mengembalikan uangnya.

Padahal tenor yang dipasang baru berjalan seminggu. Berikut kisah lengkap para korban pinjol ilegal.   

Dikutip PortalMagetan.com dari Pikiran Rakyat pada artikel berjudul ‘’Mari Bersatu Melawan Pinjol.’’ Kondisi psikis TM (39) salah seorang korban pinjol ilegal runtuh mendapat beragam teror berupa ancaman dan makian. Bahkan dia sempat dilarikan ke IGD di Rumah Sakit Kawaluyaan, Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga: Bendera PBSI Berkibar di Thomas Cup 2020, Netizen: Nyesek Padahal Sudah Pasti Indonesia Naik Podium

Saat Ini, dia masih dalam tahap pemulihan ketika melaporkan kasus pinjaman online ke Polda Jabar, belum lama ini.

TM bercerita awal mula dirinya terjerat pinjol pada September lalu. Saat itu, ia membuka SMS yang masuk ke ponselnya. Isinya adalah tagihan uang atas nama dirinya.

"Sempat kaget karena saya tidak pernah merasa punya utang. Di situ ada link-nya juga SMS tersebut. Eh, ketika diklik tiba-tiba ada dana masuk Rp 1,2 juta," katanya saat diwawancarai Pikiran Rakyat di kantor kuasa hukumnya di kawasan Antapani, Kota Bandung.

Setelah uang tersebut dikembalikan, TM malah menerima uang tambahan lagi dan nominalnya naik hingga Rp2,8 juta. Hanya saja setiap transferan yang masuk dia hanya menerima 50 persen saja.

Baca Juga: Kasus Pinjol Ilegal di Cengkareng, Polisi Tetapkan SPV dan Lima Debt Collector Sebagai Tersangka

"Tapi ternyata tidak selesai semudah itu, akhirnya semakin jadi. Uang yang masuk itu tidak ada yang saya gunakan sama sekali dan tenornya hanya tujuh hari," katanya.

Teror dan ancaman mulai berdatangan saat TM tidak mengembalikan uang tersebut. Soalnya, ia merasa tidak melakukan peminjaman apa pun.

"(Teror) masuk ke HP pribadi dan kontak keluarga. Mereka langsung menghakimi saya. Akhirnya saya down secara psikis dan mental saya. Ada rasa takut ketemu orang, karena ada ancaman," ucapnya.

Akibat teror dan ancaman yang dilakukan debt collector pinjol ilegal itu, TM mengaku  panik dan khawatir dengan keluarganya.

Baca Juga: Pakar Numerologi: Ariel NOAH Membutuhkan Pasangan Mature, Dina Lorenza Mementingkan Rasa

"Sampai sekarang saya juga belum bisa bekerja dengan normal, karena ada rasa khawatir ketemu orang yang ada di kontak telepon saya," katanya.

TM bersama kuasa hukumnya Heri Wijaya kemudian melaporkan kejadian itu ke Polda Jabar. Polisi dari Ditreskrimsus Polda Jabar bergerak cepat menelusuri hingga berhasil menggerebek kantor pinjol ilegal di Sleman, Yogyakarta.

Heri Wijaya, kuasa hukum TM mengatakan kliennya ini merupakan korban. TM dijebak dengan SMS yang masuk ke ponselnya.

"Dia itu terjebak, jadi ada cara yang dilakukan oleh perusahaan atau aplikasi pinjol ilegal ini dengan cara mengirim SMS bahwa klien kami punya utang. Jadi seperti sudah ada sistem yang dibuat sama mereka, ketika diklik link yang ada di SMS itu secara otomatis masuk uang ke rekening klien kami dan itu menjadi utang," ujar Heri.

Sebelumnya, TM yang bekerja sebagai karyawan swasta ini, pernah melakukan pinjaman online di aplikasi legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Pinjaman itu sudah selesai tanpa ada masalah.

Baca Juga: Minta Dirut BUMN Lebih Berani Berkompetisi, Jokowi Instruksikan Erik Thohir Tak Proteksi Perusahaan Sakit

Berbeda dengan cerita P (43), yang juga terjerat pinjol. P mengaku meminjam melalui pinjol bukanlah hal yang diinginkan. Namun, pandemi Covid-19 memaksanya harus melakukan pinjaman itu.

"November 2020 lalu, penghasilan saya hancur lebur karena minimnya viewer dari YouTube saya. Ditambah gaji dari kantor yang semakin mengecil. Padahal, saya punya 3 orang anak yang harus dibiayai untuk sekolah,” katanya, Minggu 17 Oktober 2021.

Menurut P, pinjaman pertama kalinya hanya Rp 1,2 juta saja untuk biaya sekolah dan membayar internet di rumahnya.

Biasanya penghasilan M memang tinggi karena ada tambahan dari usaha sampingannya sebagai Youtuber.

"Ketika saya pinjem itu kok bunganya enggak habis-habis. Padahal, kalau ditotal, pinjaman saya enggak sampai Rp10 juta. Tapi, karena bunga berbunga, saya harus bayar hampir Rp30 juta lebih lah," katanya.

Baca Juga: Ini Daftar Hambatan Mobil Listrik Mengaspal di Indonesia Versi Gaikindo

Berbagai cara pun dilakukan P untuk membayar utangnya tersebut. Di antaranya dengan menjual sepeda motornya, tetapi utangnya tak juga lunas.

Setelah utang pinjol terbayar, P langsung menutup kontak dengan pinjaman online tersebut. Dia merasa khawatir terjebak lagi dengan pinjaman dengan bunga tak masuk akal tersebut.

Pengakuan lainnya datang dari J (45) yang merupakan warga Kota Bandung yang berbatasan dengan Kota Cimahi. J terpaksa ikut pinjaman online karena usahanya hancur lebur di masa pandemi ini.

"Saya biasa usaha burung, baik jual beli ataupun kontes, nah pandemi ini usaha saya sepi. Ditambah usaha barang antik pun sama ya saya terpaksa pinjam ke pinjol. Saya juga sempat dijauhi keluarga saya karena mereka menelepon kepada orang-orang dekat saya," katanya.

J pun berpesan, untuk tidak melakukan pinjaman online dalam bentuk apa pun.
"Cuma saya khawatir meski ada juga yang legal, tapi itu menjerat nasabahnya pasti tak beda dengan yang ilegal," katanya ***(Satrio Widianto, Mochammad Iqbal Maulud/Pikiran Rakyat)

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat dengan Judul Mari Bersatu Melawan Pinjol

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah