Kecewa Majelis Hakim Vonis Ringan Pembunuh Pasutri Tulungagung, Keluarga Korban:Masak 2 Nyawa Dihukum 14 Tahun

29 Februari 2024, 13:15 WIB
Tersangka kasus pembunuhan pasutri di Ngantru Tulungagung /Polres Tulungagung

PortalMagetan.com - Keluarga korban pembunuhan pasangan suami istri Tri Suharno dan Ning Rahayu kecewa atas vonis majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung. Sebab Edi Purwanto alias Glowoh hanya dituntut 14 tahun penjara atas hilangnya nyawa pasangan pengusaha kolam renang itu.

Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU)  menuntut hukuman mati atas dugaan perbuatan penghilangan dua nyawa itu.

Gustama salah seorang anggota keluarga korban merasa putusan majelis hakim PN Tulungagung itu dinilai tidak adil. Bahkan Gustama sempat meluapkan kekesalannya di halaman pengadilan pasca mendengar putusan tersebut.

 Baca Juga: Pembunuh Suami Istri Tulungagung Divonis 14 Tahun, Kejari Ungkap Alasan Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Ringan

"Masak (menghilangkan) dua nyawa cuma 14 tahun,” kata Gustama dengan nada geram.

 

Gustama bahkan menyamakan hukuman Edi Purwanto alias Glowoh layaknya hukuman terhadap maling. Seharusnya, hakim menyepakati tuntutan mati yang diajukan jaksa terhadap Glowoh.



 

Keluarga korban meminta pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan banding atas vonis rendah terdakwa pembunuhan ini.

 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan pihaknya menghargai proses hukum yang berlaku. Meski begitu pihaknya akan memanfaatkan waktu yang untuk menimbang akan menerima atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

 

Selain itu, pihaknya bakal melaporkan putusan tersebut pada pejabat di atasnya secara berjenjang.

 

Amri mengakui dalam putusan itu ada dissenting opinion atau perbedaan pendapat antar majelis hakim. Pihaknya akan mempelajari putusan hakim yang akan digunakan jika mengajukan banding.

 

"Namun keputusan hakim bersifat mutlak," katanya.

 

Sekadar diketahui majelis hakim PN Tulungagung menjatuhkan vonis 14 tahun kepada Edi Purwanto terdakwa kasus pembunuhan sepasang suami istri yang juga pengusaha kolam renang di Tulungagung. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mengajukan putusan hukuman mati kepada Glowoh atas perbuatannya yang menghilangkan dua nyawa.

 Baca Juga: Cuma di Shopee Mall! Menangkan Jalan-Jalan Gratis ke Paris dengan Beli dan Review Produk LancomeBaca Juga: Cuma di Shopee Mall! Menangkan Jalan-Jalan Gratis ke Paris dengan Beli dan Review Produk Lancome

"Menyatakan terdakwa  Purwanto alias Glowoh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana kurungan terhadap Edi Purwanto dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Hakim Nanang pada sidang putusan yang digelar di ruang Cakra, gedung PN Tulungagung.

 

Ringannya vonis majelis hakim dengan tuntutan JPU karena sempat diwarnai perbedaan sikap atau pandangan antara ketiga hakim yang menyidangkan kasus tersebut. Hingga majelis hakim tak sependapat dengan pengajuan hukuman mati yang disampaikan JPU.

 

Pemicunya hakim anggota dua tak sepakat unsur pembunuhan berencana terpenuhi dengan dua barang bukti tali karet dan potongan sandal yang dibawa terdakwa dari rumah. Barang bukti itu kemudian digunakan sebagai alat untuk mengikat dan menyumpal kedua korban. Sedangkan Ketua majelis hakim dan hakim anggota satu berpendapat jika perbuatan Glowoh memenuhi pasal 340 atau pembunuhan berencana yang diterapkan dalam dakwaan primer JPU. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Tags

Terkini

Terpopuler