Sopir Elf Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka Laka Maut dengan KA Purbowangi, AKBP Boy:Tak Ada Pengereman

24 November 2023, 11:36 WIB
Kapolres Lumajang AKBP Boy saat mengumumkan sopir Elf berinisial BH sebagai tersangka laka maut yang tewaskan 11 orang //Humas Polri

PortalMagetan.com - Sopir Mobil Isuzu Elf berinisial BT (58) ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus kecelakaan maut dengan KA Probowangi di perlintasan tanpa palang pintu di Dusun Prayuana, Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Lumajang.

Penetapan tersangka ini setelah polisi melakukan olah TKP, dan gelar perkara hingga BT (58) warga Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan Kota Surabaya  resmiditetapkan Polres Lumajang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan 11 orang itu.

“Penetapan tersangka setalah penyidik melakukan gelar perkara dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang saksi,” ujar Kapolres Lumajang AKBP Dr. Boy Jeckson Situmorang.

AKBP Boy menuturkan, Polisi sudah melakukan pemeriksaan terhadap 14 orang saksi terdiri dari warga, masinis, asisten masinis, ahli dari dokter, dan tim labfor.

Baca Juga: Aksi Freya dan Christy JKT48 di Shopee Live Pecah Banget, Berlangsung Heboh dan Meriah

Dari keterangan warga yang berada di lokasi kejadian, mereka sempat meneriaki mobil elf berwarna biru itu agar berhenti, namun mobil tetap nyelonong hingga insiden terebut terjadi.

“Awas-awas ada kereta api” terangnya 

Keterangan tersebut juga didukungpihak masinis yang sudah menghidupkan klakson dan lampu terang pertanda kereta semakin mendekat.


“Untuk dari keterangan masinis sudah menghidupkan klakson, lampu sorot, lampu kabut mulai dari jarak 1 km sampai 500 meter dan sesaat sebelum terjadi benturan,” Imbuhnya.

Tersangka dikenakan pasal 359 KUHP karena kealpaannya hingga mengakibatkan korban meninggal dunia dan Pasal 360 KUHP karena kealpaan mengakibatkan orang lain luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Untuk kerangka mobil elf sudah di Polsek Klakah, Sedangkan Lokomotif dengan nomor CC2017714 sekarang berada di Stasiun Gubeng Surabaya,” ungkap Boy.

Menurut hasil olah kejadian, polisi mendapati temuan jika sopir diduga sama sekali tidak melakukan upaya pengereman.

Hal itu lantaran tidak ditemukan bekas goresan pengereman di aspal jalan di sekitar jalur perlintasan kereta api tanpa palang pintu tersebut.

Baca Juga: Diduga Main Proyek Pengadaan, KPK OTT Penyelenggara Negara di Kalimantan Timur, Gufron: Giat Tangkap Tangan

“Rambu ini ketika disorot lampu kendaraan akan memantulkan cahaya sehingga tulisannya dapat terbaca, sesuai olah TKP pada malam hari,” ungkap Boy.

Saat ini pihaknya akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan menyempurnakan berkas perkara.

“Kami akan tetap memanggil pihak terkait, dan dinas terkait yang berkepentingan terhadap perlintasan sebidang kereta api,” bebernya.

Lebih lanjut, Kapolres menambahkan, untuk korban meninggal dunia sebanyak 11 orang sudah di jemput masing-masing keluarga dan sudah di kebumikan.

“Tiga orang alami luka berat sudah di rujuk ke RSUD dr Soetomo Surabaya. Saat ini kondisi ketiga korban masih dilakukan perawatan intensif di rumah sakit,” Terangnya.

Sedangkan sopir mobil elf sudah dalam keadaan sehat dan sudah dilakukan pemeriksaan serta pengambilan keterangan oleh Penyidik Satreskrim Polres Lumajang.

“Untuk kondisinya sudah membaik dan sudah berada di Polres Lumajang,” Pungkasnya

Sebelumnya, kecelakaan maut antara Minibuams Isuzu Elf dan Kereta Api Probowangi terjadi di perlintasan tanpa palang pintu masuk Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah Minggu malam.

Akibat 11 penumpang meninggal dunia dan 4 orang alami luka berat dalam peristiwa ini. ***

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler