Mami Ambar Jual 29 ABG dan Wanita Muda Jadi PSK, Polda Jatim Bongkar Modus dan Cara Kerjanya

25 November 2021, 18:54 WIB
Keterangan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko terkait pengungkapan kasus perdagangan orang dengan korban 29 wanita-ABG, Kamis 25 November 2021 /instagram @humaspoldajatim

PortalMagetan.com- Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengamankan NS alias Mami Ambar warga Sumbersuko, Lumajang, Jawa Timur.

NS alias Mami Ambar menjual 29 perempuan, 6 diantaranya dibawah umur atau ABG. Mereka dipekerjakan sebagai PSK untuk melayani pria hidung belang.

NS alias Mami Ambar kini ditahan di Mapolda Jatim atas sangkaan melanggar pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang, Meneruskan Praktik Eksploitasi atau Mengambil keuntungan dari hasil Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan, NS alias Mami Ambar diamankan di rumahnya pada 16 November 2021 lalu.

Mami Ambar diringkus setelah polisi menerima laporan kaburnya salah satu korban perdagangan orang berinisial TR pada 15 November 2021.

Baca Juga: Berkas Perkara Lengkap, Rachel Vennya Dkk Segera Disidang, Polisi: Nasib 4 Tersangka Ditangan Kejati Banten

‘’ Kejadian ini berhasil terungkap setelah salah satu korban kabur dan melapor ke Polda Jawa Timur,’’ terang Kombes Pol Gatot Repli Handoko dalam Press Relese Kamis 25 November 2021.

Gatot  menuturkan  modus NS alias Mami Ambar dalam menjerat para korban dengan menawarkan pekerjaan melalui akun media sosial (medsos). ‘’Kepada korban dijanjikan akan dijadikan LC di Pulau Bali dengan gaji yang besar yakni Rp 10 juta hingga 15 juta per/bulan,’’ terang Gatot.

 Janji Mami Ambar membuat para korban tertarik, mereka berasal dari berbagai daerah mulai dari Bandung, Lampung hingga Jakarta.

Alih alih mendapatkan pekerjaan, puluhan perempuan muda ini justru dijerumuskan menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).

Baca Juga: 5 Gejala Fisik yang Timbul Akibat Stres, Mulai Jerawatan hingga Perubahan Berat Badan

‘’Jumlah keseluruhan Korban mencapai 29 Perempuan, 23 dewasa dan 6 masih dibawa umur,’’ terangnya.

Kejadian ini berhasil terungkap setelah salah satu korban kabur dan melapor ke Polda Jawa Timur.

Dari hasil pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti diantaranya. Uang tunai Rp.5.670.000,  satu buah buku tamu, satu box kondom, 10 kondom bekas pakai, empat pelumas.

‘’Enam lembar legalisir KK (terkait dengan anak dibawa umur) dan satu unit mobil Luxio Nopol B 1175 CYB,’’ tegasnya

Baca Juga: 26 Provinsi Realisasi APBD-nya Dibawah 70 Persen, Mendagri Tito Beri Teguran, Berikut Daftarnya

23 korban perdagangan orang saat ini berada di Dinas Sosial Kabupaten Kediri untuk menjalani pembinaan.

Sedangkan terhadap 6 korban dibawah umur saat ini berada di Shelter PPT Propinsi Jawa Timur yang berada di lingkup Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya untuk menjalani perawatan dan pemulihan kesehatan.

Dalam pemeriksaan diketahui, NS atau Mami Ambar mengakui sudah melakoni bisnis esek-eseknya selama dua tahun terakhir.

Atas perbuatannya, Mami Ambar dijerat Pasal 2 Jouncto Pasal 17 dan atau Pasal 12 Undang Undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan paling singkat 3 tahun dan denda Rp 120.000.000, paling banyak Rp 600.000.000,00, sebagimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).  ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Instagram @humaspoldajatim

Tags

Terkini

Terpopuler