Oknum Pegawai BNN Jadi Tersangka KDRT, Terancam Penjara 4 Tahun, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Segera

- 3 Januari 2024, 14:37 WIB
Ilustrasi KDRT - Polisi Tetapkan Oknum Pegawai BNN sebagai Tersangka KDRT
Ilustrasi KDRT - Polisi Tetapkan Oknum Pegawai BNN sebagai Tersangka KDRT /Pixabay/

PortalMagetan.com - Oknum ASN di Badan Narkotika Nasional (BNN) berinisial AF ditetapkan polisi sebagai tersangka. Sebab pria 41 tahun itu dilaporkan YA istrinya yang warga Jatiasih, Kota Bekasi atas dugaa tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan perempuan 29 tahun itu telah melaporkan kasus KDRT tersebut ke pihak kepolisian. Setelah pemeriksaan dokter forensik, AF sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Terbaru, Bawaslu Magetan Butuh 2.012 Pengawas TPS, Simak Syarat dan Download Berkasnya Disini

"Setelah pemeriksaan dokter forensik, (pelaku AF) langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Muhammad Firdaus dikutip pada Rabu 3 Januari 2024

Menurut Firdaus, pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap AF sebagai tersangka pada Jumat, 5 Januari 2024. Pelaku akan dikenakan Pasal 44 ayat 4 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Sesuai pasal yang dipersangkakan Pasal 44 ayat 4 UU No 23 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman penjara empat tahun," tukasnya. ***

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x