PortalMagetan.com-Polda Metro Jaya membeberkan kronologi penangkapan mantan Kapolsek Sepatan, AKP OBW atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Diketahui, AKP OBW ditangkap bersama satu anggota lainnya berinisial RC.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan penangkapan berawal dari adanya pengecekan pengamanan malam Natal di Gereja Santa Maria.
"Ada seorang anggota Polsek Sepatan, Bripka RC yang harusnya saat malam Natal melakukan pengamanan, namun yang bersangkutan tak berada di tempat yang semestinya," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu, 29 Desember 2021.
"Kemudian dicari Propam Polres Tangerang Kota, ketemu di satu tempat dalam keadaan tak bertugas," sambungnya.
Selanjutnya, kata Zulpan, polisi langsung melakukan pemeriksaan termasuk tes urine kepada RC dengan hasil positif narkoba.
Kemudian dilakukan pengembangan dan diketahui penggunaan narkoba juga melibatkan Kapolsek Sepatan, AKP OBW.
"Sehingga dilakukan pemeriksaan juga ke Kapolsek dan terbukti (mengonsumsi sabu). Dua-duanya, baik Kapolsek dan anggota ditarik dengan posisi non-job dalam rangka pemeriksaan dan ditahan," lanjutnya.