PortalMagetan.com-Polisi berhasil membongkar kasus ekploitasi anak dengan mengamankan seorang remaja berinisial RB (19) terkait kasus prostitusi anak di bawah umur di sebuah Apartemen di Pancoran, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan R Soplanit mengatakan korban berinisial EN (13). Adapun modus pelaku dengan memacari korban, melecehkannya dan kemudian menjualnya secara online.
"Pelaku awalnya mengajak korban untuk pacaran. Dia pelan-pelan merayu dan akhirnya meniduri korban, lalu dia jual korban ke dua orang," ungkap AKBP Ridwan kepada wartawan, Rabu, 29 desember 2021
Dari hasil pemeriksaan sementara, lanjut Ridwan, pelaku menjual korban melalui aplikasi pesan online.
Baca Juga: PT Krakatau Posco Buka Lowongan Kerja untuk SMA, SMK, MA, Cek Syarat dan Link Pendaftarannya
Pelaku juga menjadikan kamar apartemennya sebagai tempat prostitusi.
Kendati begitu, Ridwan menegaskan tidak ada tindak kekerasan dalam kasus ekploitasi anak di bawah umur ini. Polisi hingga kini masih mendalami lebih lanjut tentang dugaan kasus prostitusi anak tersebut.
"Sejauh ini dari hasil penyelidikan tak ada tindak kekerasan pada korban. Kita juga mendalami ada atau tidak korban selain EN. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," tukasnya.***