Polisi Panggil Ulang Notaris Tersangka Mafia Tanah Keluarga Nirina Zubir, Begini Penjelasan Kasubdit Harda

- 19 November 2021, 15:35 WIB
Polisi Menjadwal ulang pemeriksaan notaris tersangka mafia tanah dengan korban keluarga  Artis Nirina Zubir.  Nirina Zubir saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus mafia tanah yang menimpa diri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 18 November 2021.
Polisi Menjadwal ulang pemeriksaan notaris tersangka mafia tanah dengan korban keluarga Artis Nirina Zubir. Nirina Zubir saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait kasus mafia tanah yang menimpa diri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 18 November 2021. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

PortalMagetan.com-Penyidik Polda Metro Jaya akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap dua tersangka kasus mafia tanah keluarga Nirina Zubir pada Senin 22 November 2021. 

Kedua tersangka mafia tanah diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik dan telah melayangkan surat permintaan penundaan pemeriksaan.

"Rabu kemarin harusnya bersama datang dengan tersangka (mafia tanah) yang lain. Hanya saja, dua orang notaris yang bernama Ina Rosiana dan Erwin Rudian ini tidak hadir dan melayangkan surat. Kami konfirmasi dan menganalisa bahwa memang patut dan wajar ditunda," kata Kasubdit Harda Polda Metro Jaya, AKBP Petrus Silalahi saat dikonfirmasi, Jumat 19 November 2021.

Atas keputusan tersebut, penyidik kemudian menunda pemeriksaan dan dilanjutkan kembali pada Senin 21 November 2021 besok. Sayangnya, Petrus belum bisa memastikan apakah keduanya akan langsung ditahan atau tidak.

Baca Juga: Shell Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk SMA-SMK, Cek Syarat dan Link Pendaftarannya

"Nanti akan kami sampaikan jika dia layak untuk ditahan, karena untuk melakukan penahanan harus memenuhi unsur subjektif dan objektif," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan lima orang sebagai tersangka atas kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis Nirina Zubir hingga Rp17 miliar. Dalam hal ini, enam aset tanah milik keluarga Nirina diubah kepemilikannya menjadi atas nama Riri Khasmita (mantan ART) dan suaminya Edrianto.

Baca Juga: 2 Sanksi Disiapkan Kemen PAN RB untuk ASN Penerima Bansos, Tjahjo Kumolo: Jika Memang Terbukti

Sebanyak tiga orang tersangka, termasuk Riri dan suaminya telah ditahan. Sementara dua lainnya masih dalam proses pendalaman.

Kelima tersangka ini dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah