Bongkar Kasus Prostitusi Melibatkan Anak Dibawah Umur, Manager Hotel dan 2 Mucikari Diamankan Polda Metro Jaya

25 Maret 2022, 23:19 WIB
Ilustrasi prostitusi online.Ilustrasi Prostitusi Anak. Polda Metro Jaya Berhasil Bongkar prostirusi melibatkan anakdi Bawah umur di Cikini, 2 Mucikari dan Manager Hotel diamakan /pixabay

PortalMagetan.com-Kasus dugaan prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur dibongkar Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Kasus dugaan prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur  dibongkar polisi dari sebuah hotel berbintang di Cikini, Jakarta Pusat.

Dalam kasus prostitusi yang melibatkan anak dibawah umur itu Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan 13 orang.

Kasubdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto mengatakan sebanyak 13 orang berhasil diamankan.

Baca Juga: Bareskrim Pastikan Ada Tersangka Lain selain Indra Kenz dalam Kasus Dugaan Penipuan Investasi Melalui Binomo

"Yang pasti, ada mucikari inisial IP dan DH sudah diamankan dan ditahan," ujar Pujiyarto dalam keterangan resminya, Jumat, 25 Maret 2022

Pujiyarto melanjutkan, pihaknya juga turut mengamankan satu orang manajer hotel dengan inisial TJ karena diduga membiarkan praktik prostitusi di hotel tersebut.


Adapun dalam aksi ini, para pelaku menawarkan korban ke pria hidung belang melalui media sosial.

"Jadi modus operandi yang digunakan mucikari yaitu dengan menawarkan para PSK dibawah umur menggunakan media sosial dengan tarif beragam," jelasnya.

Baca Juga: PT Hitachi Construction Machinery Indonesia Buka Lowongan untuk D3-S1, Ada 2 Formasi,Cek Syarat-Link Daftarnya

Adapun tarif para PSK di bawah umur ini mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp700.000 untuk satu kali kencan dengan pria hidung belang.

Sejumlah barang bukti diamankan terkait kasus prostitusi ini, mulai dari uang tunai sebanyak Rp 500 ribu, kondom siap pakai, handphone, DVR, hingga bill Hotel.

"Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76 I Juncto Pasal 88 UU RI No 35 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHAP dan atau Pasal 506 KUHAP dan atau pasal 2 Ayat (1) UU RI No 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," pungkasnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler