Bareskrim Pastikan Ada Tersangka Lain selain Indra Kenz dalam Kasus Dugaan Penipuan Investasi Melalui Binomo

- 25 Maret 2022, 23:01 WIB
Brigjen Pol Whisnu Hermawan kantongi nama tersangka baru trading Binomo.
Brigjen Pol Whisnu Hermawan kantongi nama tersangka baru trading Binomo. / /PMJ News

PortalMagetan.com-Penyidik Bareskrim Mabes Polri terus mendalami kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo yang menjerat Indra Kenz.

Bareskrim Mabes Polri memastikan ada tersangka lain selain Indra Kenz dalam kasus investasi bodong trading binary option melalui aplikasi Binomo

Kepastian itu disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Whisnu Hermawan belum membukanya ke publik, mengingat masih melakukan pendalaman dan bukti-bukti lain.

"Ada, tapi jangan diekspos dulu. Satu dua minggu ini, semoga minggu depan sudah dapat tersangka dan perannya apa," kata Whisnu dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jumat, 3 Maret 2022

Baca Juga: PT Hitachi Construction Machinery Indonesia Buka Lowongan untuk D3-S1, Ada 2 Formasi,Cek Syarat-Link Daftarnya

Lanjut Whisnu, pihaknya akan terus mengejar semua pelaku yang ada di balik trading binary option ini, termasuk yang membantu Indra Kenz menjadi affiliator. Seluruh aset milik pada pelaku juga dipastikan akan disita.

"Saya akan kejar siapa yang membantu tersangka (Indra Kenz) ini, saya akan kejar siapa yang mengkoordinir, kita akan kejar aset-asetnya. Kita akan kumpulkan dan tangkap tersangka tersebut," jelasnya.


Sebagai informasi, crazy rich asal Medan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Deliveree Buka Lowongan Fresh Graduate Management Training Program-3 Formasi Umum untuk S1, Cek Cara Daftarnya

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan).

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x