Foto Diedit dengan Konten Asusila, Korban Pinjol Lapor Polda Metro Jaya, Begini Kronologinya

24 Oktober 2021, 06:15 WIB
Ilustrasi. Pinjaman online (pinjol) ilegal tidak hanya mengancam nasabahnya tapi mempermalukan dengan menyebar konten asusila editan, hingga berujung laporan ke polda Metro Jaya, Jumat 23 Oktober 2021 /Ilustrasi - Pikiran Rakyat Media Network/

 

PortalMagetan.com- Perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal tidak hanya menebar ancaman dan teror, tapi membuat nasabahnya malu jika telat membayar.

Tidak heran jika polisi turun tangan. Polda Metro Jaya misalnya berhasil mengerebek lima perusahaan pinjol ilegal di tempat kejadian perkara (TKP) berbeda dan menetapkan 13 tersangka. 

Hanik salah seorang korban pinjol ilegal, menceritakan sikap tidak terpuji oknum Debt Collector (DC) yang diterimanya saat telat membayar pinjaman yang diajukan.

Tidak tahan dengan ancaman, dan upaya mempermalukan dirinya ke orang terdekat, Hanik akhirnya melaporkan tindakan karyawan pinjol ilegal itu ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Ditangkap Polisi karena Judi, Oknum Perangkat Desa di Magetan Diberhentikan Sementara, Begini Penjelasan DPMD

‘’Jadi foto saya diedit dengan sama DC ini dengan konten-konten asusila, karena keterlambatan pembayaran,’’ terang Hanik saat dihadirkan di konferensi pers polda Metro Jaya pada Jumat, 22 Oktober 2021 sebagaimana dikutip PoltalMagetan.com dari Pikiran Rakyat pada artikel berjudul ‘’Telat Bayar Pinjol, Korban: Foto Saya Diedit dengan Konten Asusila dan Disebar ke Sluruh Kontak’’

Hanik menuturkan jika foto hasil editan tersbeut disebar kes seluruh kontak handphone di ponselnya. “Dan setelah itu disebar sama mereka, di seluruh kontak HP saya, seluruh kontak HP ya,’’ terang Hanik.

Hal itu tentu membuat banyak pihak yang menghubungi Hanik untuk mengklarifikasi konten asusila yang dikirim oknum DC tersebut.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kembali Klarifikasi Rachel Vennya Senin, 25 Oktober 2021. Ada Apa?

‘’Jadi setelah itu banyaklah dari teman-teman saya, keluarga saya, yang menelepon apakah benar atau tidak,” papar Hanik.

Melihat perlakuan pihak aplikasi pinjol yang sudah keterlaluan, dia pun memutuskan untuk melaporkannya  ke polisi. “Dari situlah saya langsung lapor ke Polda Metro Jaya,” ucap Hanik.

Perempuan 38 tahun ini mengungkapkan kronologi awal mula dirinya melakukan pinjaman secara daring melalui aplikasi.

 “Untuk kronologisnya, hari itu saya memang ada pinjaman online, saya tahu aplikasinya dari Playstore, lalu saya minjem di salah satu aplikasi ini,” ujar Hanik.

Baca Juga: Perusahaan Pinjol Mencuri Data Kontak Kamu? Polda Metro Jaya Berikan Solusi Ini 

Dia menuturkan, bahwa dari total pinjaman yang diajukannya, dia tidak menerima jumlah tersebut secara utuh.

“Dengan pinjaman Rp 3 juta, tapi yang cair ke saya hanya Rp2.040.000,” ucap Hanik.

Tidak hanya itu, dia juga harus mengembalikan uang yang dipinjamnya lebih dari dua kali lipat dari total yang diterimanya tersebut.

“Yang harus saya bayarkan kembali adalah Rp4.230.000, saya gak tahu itu bunganya berapa persen, saya gak hitung ya,” tutur Hanik.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

 

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran Rakyat pada 23 Oktober dengan judul Telat Bayar Pinjol, Korban: Foto Saya Diedit dengan Konten Asusila dan Disebar ke Seluruh Kontak.

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler