Terkait Kesalahan Penulisan Isi Buku Fiqih, Kemenag Bentuk Tim Klarifikasi, Berikut Penjelasan Direktur KSKK

- 9 Agustus 2023, 07:47 WIB
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Kemenag, Moh Ishom
Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Kemenag, Moh Ishom //Kemenag

PortalMagetan.com-Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mengklarifikasi  konten buku Mata Pelajaran Fikih Kelas VII untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Bahkan Kementerian Agama (kemenag) membentuk tim klarifikasi koreksi isi konten buku yang sempat menghebohkan Sampang, Jawa Timur.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Moh Ishom menyampaikan pembentukan tim ini menindaklanjuti adanya pemberitaan terkait kesalahan yang terdapat dalam penulisan materi buku tersebut.

Pemberitaan tersebut didasarkan hasil temuan Media Literasi Kampus Institut Agama Islam Nazhatut Thullab (MLK IAI Nata) pada delapan buku pelajaran MTs dan Madrasah Aliyah yang diterbitkan oleh Kemendikbudristek, Kemenag, dan penerbit non-pemerintah. 

Baca Juga: Lowongan Kerja Jawa Barat dari PT Kaldu Sari Nabati Indonesia untuk Lulusan S1-S2, Cek Syarat-Cara Daftarnya

Ishom menjelaskan, tim yang dibentuk selanjutnya akan dikirim untuk mengklarifikasi kondisi di lapangan terkait penggunaan buku mata pelajaran tersebut. 

“Kami membentuk tim untuk mendalami informasi tentang konten pada buku PAI di Madrasah. Mereka akan dikirim untuk mengklarifikasi kondisi di lapangan,” ungkap Moh Ishom di Jakarta. 


“Hasil temuan dari tim akan menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan terkait buku tersebut, khususnya materi tentang rukun khutbah Jumat. Bukan rukun Salat Jumat seperti yang diberitakan,” ujar Ishom. 

Ishom menyampaikan terima kasih terkait dengan masukan yang disampaikan MLK IAI Nata. Menurutnya, ini menunjukkan partisipasi masyarakat untuk turut mengawal peningkatan kualitas pendidikan madrasah ke depan.

Kepala Balitbangdiklat Kemenag Suyitno mengapresiasi masukan dari MLK IAI Nata. "Kami apresiasi pihak MLK IAI Nata yang telah berupaya melakukan evaluasi terhadap buku-buku yang beredar di masyarakat. Namun kami perlu untuk melakukan verifikasi terhadap hal tesebut,” ujar Suyitno. 

Baca Juga: Lowongan Kerja di Jawa Timur dari Wings Group untuk Lulusan D3-S1, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Suyitno menambahkan, Kemenag sesuai amanat UU No. 3 tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan dan PMA No. 9 tahun 2018 tentang Buku Pendidikan Agama, menjadi lembaga yang bertanggung jawab untuk mengurusi buku-buku pendidikan Agama. 

"Kami menyadari tugas berat ini perlu partisipasi dan kolaborasi dengan masyarakat dan pihak penerbit dalam pelaksanaannya,” ujar Suyitno. 

"Kami akan lakukan Forum Group Discussion (FGD) dengan pihak terkait di Kabupaten Sampang sebagai respons cepat Kementerian Agama dalam menjaga kemungkinan hal-hal yang tidak diinginkan dengan temuan dalam buku-buku pendiidikan agama,” pungkasnya. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah