Kasus Judi Online dengan Omzet Rp 15 Miliar Perbulan Dilimpahkan Bareskrim ke Kejaksaan Negeri Semarang

- 28 Juni 2024, 10:15 WIB
Ilustrasi judi online. Polisi limpahkan kasus judi online ke Kejari Semarang
Ilustrasi judi online. Polisi limpahkan kasus judi online ke Kejari Semarang /Antara/Aprillio Akbar/

Baca Juga: Segera Kirim CV Terbaikmu, PT Global Onkolab Farma Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

“Ada 2 DPO bandar perwakilan tersangka utama, WNI dan sudah kita keluarkan red notice ke Kamboja,” tegas Bambang.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah