PortalMagetan.com - Perempuan muda terduga pelaku pencabulan anak kandung sendiri di bekasi diamankan polisi. Peristiwa itu sempat viral di media sosial (medsos) dan diduga terjadi di Kabupaten Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan perempuan yang diamankan berinisal AK (26). Peristiwa itu terjadi pada Desember 2023.
"Diamankan di Kampung Rawa Ilat," ujar Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi wartawan.
Baca Juga: Segera Daftar, PT Erajaya Swasembada Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat dan Link Daftarnya
Menurut Ade Ary, penangkapan AK didasari laporan polisi LP/A/60/VI/2024/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA METRO JAYA, tanggal 6 Juni 2024. Dia menyebut pelaku telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Berdasarkan laporan polisi telah terjadi perbuatan cabul seorang perempuan bersama dengan seorang anak di bawah umur yang merupakan anak kandungnya dan viral di media sosial," ungkapnya.
"Tim Opsnal Unit 2 Subdit Umum/Jatanras melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan pelaku. Ketika sudah mendapatkan informasi yang pasti, tim mengamankan pelaku berikut barang bukti lengkap," terangnya.
Ade Ary menjelaskan, pelaku juga telah mengakui perbuatannya. Selanjutnya, AK beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut.