Lagi, Ibu Muda Terduga Pelaku Pencabulan Anak Kandung Ditangkap Polisi, Kombes Ade: AK Dijerat Pasal Berlapis

- 8 Juni 2024, 06:15 WIB
Kombes Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan
Kombes Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan /Dok. Humas Polri/

"Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut," tukasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 294 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 juncto Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***

 

 

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah