Wow, Belasan Admin Judi Online Cibinong Digaji Hingga Rp 6 Jutaan, Polisi Bongkar Jobdesk 18 Tersangka

- 7 Juni 2024, 10:30 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (depan) saat ditemui di Jakarta, Rabu 7 Februari 2024/ANTARA/Ilham Kausar
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra (depan) saat ditemui di Jakarta, Rabu 7 Februari 2024/ANTARA/Ilham Kausar /

PortalMagetan.com  - Kasus Judi Online di  Cibinong Bogor berhasil di bongkar polisi. Judi online ini merupakan bisnis keluarga dengan merekrut belasan orang untuk dijadikan admin. Mereka merupakan teman sekolah dan kuliah anaknya. Belasan admin itu menerima gaji hingga Rp 6 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra mengatakan 18 admin masing-masing berinisial AN, LU, RL, YGS, YS, LAA, GSL, RN, MAP, JA, JB, EF, DR, MSH, AS, SMR, TN, dan DH.

"Di antara 18 orang yang sudah kita lakukan penindakan, mereka ini adalah teman dari anak atau pengelola. Ini dari rata-rata teman sekolah maupun teman kuliah dari pada anaknya," ungkap Wira Satya Triputra kepada wartawan.

Baca Juga: Daftar 9 Saksi yang Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Emas di PT Antam

Kata dia, mereka bertugas melakukan promosi hingga melayani para pemain judi online. Mulai dari promosi melalui aplikasi Whasapp hingga penjualan chip.

"18 orang tersangka diduga sebagai admin yang mana memiliki tugas yaitu untuk melakukan promosi melalui aplikasi WhatsApp, kemudian melayani pembelian ataupun penjualan chip dan melakukan pembukuan," tuturnya.

Dalam kasus ini, selain 18 orang admin tersebut sudah diamankan polisi juga menangkap satu keluarga berinisial EA (48), AL (48), NA (23), AT (22), dan IL (44). Mereka merupakan pelaku utama yang berperan sebagai pemilik sekaligus pengelola judi online tersebut.

Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

 

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah