Ketua KPU Hasyim Asyari Kembali Disidang Etik oleh DKPP, Ini Dugaan Kasus yang Dihadapinya

- 6 Juni 2024, 11:48 WIB
Ketua KPU Hasyim Asyari kembali diperkarakan ke DKPP , kali ini terkait tindak asusila
Ketua KPU Hasyim Asyari kembali diperkarakan ke DKPP , kali ini terkait tindak asusila /Aditya Perdana Putra/ANTARA

PortalMagetan.com  - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menggelar sidang etik terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari Kamis, 6 Juni 2024. Hasyim kembali disidang DKPP atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024.

Perkara tersebut diadukan oleh perempuan berinisial CAT, yang memberikan kuasa Aristo Pangaribuan, Uli Pangaribuan, Abdul Toni, dkk. Pengadu mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.

Dalam pokok aduan, Pengadu mendalilkan Teradu diduga mengutamakan kepentingan pribadi dan memberikan perlakukan khusus kepada Pengadu yang bekerja sebagai Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Baca Juga: Catat Rekayasa Lalu Lintas saat Demo Tolak Tapera hingga Sistem KRIS BPJS di Jakarta, Polisi: Situasional

Selain itu, Teradu juga diduga telah menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan menjalin hubungan dengan Pengadu.

Disampaikan Sekretaris DKPP David Yama, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, saksi, maupun pihak terkait.

Dikatakannya,  DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," jelas David.***

 

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah