Anak Korban Asusila Ibu Kandung di Tangsel yang Videonya Viral Kini Ditempatkan di Rumah Aman, Ini Alasannya

- 6 Juni 2024, 09:15 WIB
Ilustrasi pelecehan anak. Polisi menempatkan korban pelecehan oleh Ibu kandungnya sendiri ke rumah aman
Ilustrasi pelecehan anak. Polisi menempatkan korban pelecehan oleh Ibu kandungnya sendiri ke rumah aman //geralt/Pixabay

PortalMagetan.com  - Polisi menempatkan anak korban perbuatan asusila ibu kandungnya sendiri inisial R (22) di Tangerang Selatan (Tangsel) ke rumah aman atau safe house. Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan pihaknya menempatkan korban inisial MR ke safe house.

Penempatankorban ke rumah aman berdasarkan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangerang Selatan.

"Terhadap si anak inisial MR sudah kami koordinasikan dengan pihak UPTD Tangerang Selatan untuk diamankan di rumah aman atau safe house," ungkap Hendri Umar kepada wartawan.

Baca Juga: Buruan Daftar, PT Sapta Warna Cemerlang Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat, dan Link Daftarnya

Hendri menuturkan, pihaknya akan mendalami kejiwaan terduga pelaku  inisial R yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan berkoordinasi dengan pihak Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Polda Metro Jaya.

"Penyidik terus berkoordinasi aktif dengan psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya untuk mendalami pemeriksaan kejiwaan terduga pelaku. Untuk hasil pemeriksaan, apabila sudah ada akan kami update kepada rekan-rekan media," terangnya.

Selain itu, Hendri menambahakan pihaknya juga terus melakukan observasi dan juga pemulihan kondisi mental maupun psikis dari korban dengan melibatkan psikolog anak.

Adapun terhadap tersangka dalam kasus tersebut dipersangkakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/ atau Pasal 88 juncto Pasal 76 I Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak.***

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah