PortalMagetan.com - Puluhan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan kedapatan menggunakan visa haji palsu. Kementerian Agama (Kemenag) bakal menindak tegas dengan memberikan sanksi pada agen travel nakal yang memberangkatkan 37 jemaah tersebut.
Hal itu disampaikan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas usai rapat bersama bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan. "Pasti akan kita kasih sanksi," tegas Menag Yaqut.
Yaqut menegaskan Kemenag telah mengingatkan untuk tidak menggunakan visa di luar visa haji resmi. Larangan tersebut juga sudah disampaikan juga oleh pemerintah Arab Saudi.
"Ya kan sudah kita ingatkan. Menteri Haji Kerajaan Saudi Arabia juga sudah mengingatkan jangan pakai visa di luar visa haji resmi. Maka pemerintah Arab Saudi akan bertindak tegas," tegasnya.
Saya juga sudah sampaikan, jangan berangkat haji tanpa menggunakan visa resmi haji. Yang melalui pemerintah itu reguler dan khusus saja
''Di luar itu, pasti akan menjadi masalah dan terbukti sekarang. Jadi jemaah kita ada yang kena aturan yang diberlakukan," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 34 WNI asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap di Madinah lantaran menggunakan visa haji palsu. Mereka sudah dipulangkan, namun tiga orang yang berperan sebagai kordinator tetap ditahan pihak keamanan Arab Saudi.***