PortalMagetan.com – Nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) diwacanakan bakal dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada tahun 2025.
Wacana itu disampaikan Diregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus yang menegaskan penerapan ini untuk menertibkan data pribadi warga Indonesia sekaligus mendukung pemerintah dalam menerapkan kebijakan single data atau data tunggal menggunakan NIK.
"InsyaAllah wacana (penerapan) tahun depan," ujar Yusri
Kata dia, kebijakan single data dapat mempermudah proses pendataan seseorang. Terlebih, NIK setiap warga negara Indonesia berbeda-beda.
"Jadi intinya bahwa kita buat single data. Paling bagus sekali kalau NIK KTP, SIM atau BPJS, kartu KIS, semua pakai nomor NIK. Kan nomor NIK ini cuma satu orang satu di Indonesia," tuturnya.
Yusri juga menjelaskan, manfaat singel data mempermudah pada pencarian informasi data lain. Mulai dari data BPJS, Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan lain sebagainya.
"Saya harapkan kan kalau bisa BPJS. Jadi kalau ketik gini, mas dteng ke mana 'KTPnya mana pak?' ketik keluar semua KTP keluar, misal Simnya sudah sama datanya, terus misalnya BPJS ikut juga datanya," ungkapnya.