Terungkap, Pertimbangan Kejagung Perpanjang Penahanan Harvey Moeis yang Terjerat Kasus Dugaan Korupsi Timah

- 22 April 2024, 14:35 WIB
Pertimbangan Kejagung Perpanjang Penahanan Harvey Moeis yang terjerat kasus dugaan korupsi Timah
Pertimbangan Kejagung Perpanjang Penahanan Harvey Moeis yang terjerat kasus dugaan korupsi Timah /Instagram/@sandradewi88/

PortalMagetan.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memperpanjang penahanan tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Harvey Moeis selama 40 hari kedepan. Kejaksaan Agung mengungkap alasan atau pertimbangan perpanjangan penahanan suami dari artis cantik Sandra Dewi.

“KUHAP (mengatur) begitu karena penyidik punya kewenangan menahan 20 hari di tambah dengan perpanjangan 40 hari. 40 hari dia punya kewenagan dan bahkan itu bisa diperpanjang lagi ke Pengadilan Negeri," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Ketut Sumedana.

Ketut mengungkapkan, penahanan tersebut bertujuan juga untuk mencegah terduga pelaku bebas demi hukum.

Baca Juga: Tuding Jokowi Cawe-Cawe di Pilpres 2024, MK Tolak Dalil Permohonan AMIN, Daniel: Tak Beralasan Menurut Hukum

“Ya kalau gak diperpanjang bebas demi hukum kan. Itu hal yang biasa kok,” lanjutnya.

Hal yang sama juga diungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi. Kuntadi mengatakan jika Harvey saat ini masih mendekam di Rutan Kejari Jakarta Selatan Cabang Salemba.

 "Sekarang masih yang bersangkutan ditahan di Rutan Kejari Jakarta Selatan Cabang Salemba, dan sudah diperpanjang oleh penuntut umum 40 hari ke depan dari tanggal 16 April sampai 25 Mei," terang Kuntadi.

Kejaksaan Agung semakin gencar melakukan penyitaan terhadap aset Harvey Moeis. Berdasarkan informasi yang beredar, setelah menyita Rolls-Royce dan MINI Cooper, Kejagung pun turut menyita mobil Vellfire dan Lexus.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x