PortalMagetan.com – Para menteri yang dipanggil dan dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024, tidak perlu meminta izin Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu ditegaskan langsung oleh Staf Khusus Presiden RI bidang Hukum Dini Purwono dikonfirmasi terkait pemanggilan empat menteri Jokowi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di MK Jumat 5 April 2024.
“Tidak perlu (meminta izin) karena MK memang dapat memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya,” kata Dini melalui pesan singkat
Kata dia, pemerintah menghormati panggilan MK kepada sejumlah menteri yang dibutuhkan keterangannya dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.
“Pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah,” ungkapnya.