Istana Tegaskan Menteri Tak Perlu Izin Presiden untuk Penuhi Panggilan MK, Dini: Dapat Memberi Pemahaman Utuh

- 2 April 2024, 10:45 WIB
Stafsus Presiden Dini Purwono
Stafsus Presiden Dini Purwono /@dinipurwono/

PortalMagetan.com – Para menteri yang dipanggil  dan dimintai keterangan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang sengketa Pilpres 2024, tidak perlu meminta izin Presiden Joko Widodo (Jokowi).

 

Hal itu ditegaskan langsung oleh Staf Khusus Presiden RI bidang Hukum Dini Purwono dikonfirmasi terkait pemanggilan empat menteri Jokowi  dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres di MK Jumat 5 April 2024.

 

“Tidak perlu (meminta izin) karena MK memang dapat memanggil siapa pun yang dianggap perlu didengar keterangannya,” kata Dini melalui pesan singkat

 

Kata dia, pemerintah menghormati panggilan MK kepada sejumlah menteri yang dibutuhkan keterangannya dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024.

 Baca Juga: Operasi Ketupat Jaya 2024, Simak Daftar Perintah Kapolda, Irjen Karyoto: Sehingga Masyarakat Terayomi

“Pemerintah berharap dengan kehadiran sejumlah menteri tersebut, MK dapat memperoleh pemahaman yang lebih utuh terkait latar belakang dan implementasi kebijakan-kebijakan yang diambil pemerintah,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x