Istana Tegaskan Menteri Tak Perlu Izin Presiden untuk Penuhi Panggilan MK, Dini: Dapat Memberi Pemahaman Utuh

- 2 April 2024, 10:45 WIB
Stafsus Presiden Dini Purwono
Stafsus Presiden Dini Purwono /@dinipurwono/

 

Dia pun menegaskan bahwa pemerintah bukan pihak dalam perkara ini, dan pihak Istana tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berlangsung dengan memberi arahan-arahan khusus terkait apa saja yang harus disampaikan para menteri dalam persidangan.


“Dalam hal ini yang dipanggil adalah individu para menteri yang dipandang MK penting untuk didengar keterangannya. Jadi silakan para menteri terkait nanti memberikan keterangan sebagaimana dibutuhkan MK,” tutur Dini.

 

Diketahui MK menjadwalkan pemanggilan empat menteri Kabinet Indonesia Maju yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini untuk dihadirkan dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2024 pada Jumat 5 April 2024 mendatang.

 

Selain keempat menteri tersebut, MK juga menjadwalkan pemanggilan untuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

 Baca Juga: Respon Airlangga Hartarto Dipanggil MK Jadi Saksi Terkait PHPU Pilpres 2024, Menko Perekonomian: Kami Tunggu

Menurut Ketua MK Suhartoyo, pemanggilan lima pihak yang dikategorikan penting untuk didengar keterangannya oleh MK ini bukan bentuk akomodasi permohonan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

 

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah