PortalMagetan.com – Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang akhirnya disetujui DPR dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024.
Disetujuinya revisi undang-undang desa tentu membawa angin segar bagi para kades. Mengingat masa jabatannya bakal bertambah dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang, setuju ya?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI
Pertanyaan Puan langsung dijawab setuju oleh seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir pada Rapat Paripurna DPR RI, disusul gemuruh tepukan tangan.
Dalam laporan awal yang disampaikan Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan hasil pembahasan RUU Desa yang disepakati terdiri 26 angka perubahan.