Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G, Windi Bakal Divonis Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Hari Ini

- 25 Maret 2024, 11:30 WIB
Ilustrasi: Terdakwa Kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo  bakal dijatuhi Vonis hari ini
Ilustrasi: Terdakwa Kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo bakal dijatuhi Vonis hari ini /ANTARA/

PortalMagetan.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pembangunan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2020–2022, Windi Purnama bakal menjalani sidang  hari ini. Sesuai jadwal majelis hakim PN Jakarta Pusat bakal menjatuhkan vonis atau putusan terhadap terdakwa.

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang putusan terhadap Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera tersebut akan digelar mulai pukul 10.20 WIB. "(Sidang putusan) terhadap Windi Purnama, tanggal sidang Senin, 25 Maret 2024 pukul 10.20.00 s/d Selesai. Ruangan Wirjono Projodikoro. Begitu bunyi keterangan dalam SIPP pada  Senin, 25 Maret 2024.

Windi Purnama dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena dianggap terbukti terlibat dalam perkara korupsi proyek pembangunan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo 2020–2022.

Baca Juga: 58 Tahun Pikiran Rakyat: Turut Serta Mencerdaskan Bangsa, Januar: Media Cetak Tak Hilang Tapi Bertransformasi

Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada kasus korupsi yang menyeret mantan Menkominfo Johny G Plate.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Windi Purnama dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama enam bulan penjara.***

 

 

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x