Gugatan Sengketa Hasil Pemilu 2024 Meningkat, Ketua MK Diprediksi Mencapai 280-an, Didominasi Perkara Ini

- 25 Maret 2024, 05:15 WIB
Ketua MK Suhartoyo memperkirakan jumlah gugatan PHPU Pemilu 2024 meningkat drai periode sebelumnya./ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt//pri.
Ketua MK Suhartoyo memperkirakan jumlah gugatan PHPU Pemilu 2024 meningkat drai periode sebelumnya./ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt//pri. /

PortalMagetan.com - Jumlah gugatan sengketa pemilu atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 diprediksi meningkat dibandingkan jumlah gugatan pada PHPU 2019 lalu. Prediksi itu disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo saat mengecek di loket pendaftaran PHPU tahun 2024 di Gedung 1 MK RI.

“Kalau secara jumlah, masih banyak sekarang. Dulu (tahun 2019) kan 262 (perkara). Ini prediksinya bisa lebih,” kata Suhartoyo

Suhartoyo mengatakan hingga Minggu siang masih melakukan penginputan data gugatan yang masuk untuk dicatat ke laman resmi MK. Dia menjelaskan MK masih menghitung pendaftaran yang diajukan oleh perseorangan atau partai.

 “Ini terus masih mau dihitung juga dengan yang perseorangan dengan yang partai, dengan yang DPD, dan belum pasti, sih, jumlahnya,” ucap Suhartoyo.

Baca Juga: Buruan Daftar, Tentara Nasional Indonesia Buka Rekrutmen Taruna-Taruni 2024, Cek Syarat dan Link Daftarnya

Diketahui Pendaftaran PHPU tahun 2024 berakhir pada Sabtu 23 Maret 2024 malam. Hal ini sesuai dengan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 bahwa pendaftaran PHPU pilpres dilakukan maksimal tiga hari dan PHPU pileg maksimal 3x24 jam setelah penetapan perolehan suara oleh KPU.

Hingga Minggu pukul 15.00 WIB, total permohonan yang tercatat di laman resmi MK sebanyak sebanyak 265 permohonan. Jumlah itu terdiri dari 2 permohonan PHPU pilpres, 10 permohonan PHPU Pileg DPD, dan 253 permohonan PHPU Pileg DPR.

“Akan muncul 280-an (permohonan),” kata Suhartoyo memperkirakan.

Baca Juga: Kirim CV Terbaikmu, BUMN PT Adhi Kartiko Pratama Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat dan Link Daftarnya

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x