Penyebab PPP Tolak Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024, Romahurmuziy Sebut Partainya Siapkan Gugatan ke Dua Lembaga

- 21 Maret 2024, 11:35 WIB
Romahurmuziy Sebut PPP Tolak Hasil Rekapitulasi KPU terkait hasil Pileg 2024, Ini Penyebabnya
Romahurmuziy Sebut PPP Tolak Hasil Rekapitulasi KPU terkait hasil Pileg 2024, Ini Penyebabnya /Tangkapan layar Instagram/romahurmuziy./

PortalMagetan.com  – Pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 tingkat nasional telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 20 Maret 2024. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyatakan menolak hasil pleno rekapitulasi tersebut

Ketua Majelis PPP M. Romahurmuziy mengatakan bahwa Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP menyatakan penolakan tersebut setelah mencermati, meneliti, dan membandingkan rekapitulasi daerah pemilihan (dapil) demi dapil secara seksama dengan yang ditampilkan pada rapat pleno nasional sejak tanggal 8 hingga 20 Maret 2024.

"DPP sudah diminta menarik seluruh saksi PPP di KPU dan tidak menandatangani hasil pleno KPU sebagai bagian dari penggunaan hak konstitusional partai," kata Romahurmuzy dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta.

Baca Juga: Sikap Politik Anies-Muhaimin Terkait Hasil Pilpres 2024, Cak Imim: Kami Memutuskan Tim Hukum Maju ke MK

Gus Romi (sapaan akrabnya) mengatakan bahwa partainya mendapatkan perbedaan angka yang cukup signifikan antara total perolehan nasional yang ditampilkan di layar pleno KPU dengan pembandingan di beberapa dapil.

Berdasarkan data internal, menurutnya, perolehan suara PPP jauh melampaui ambang batas parlemen atau di atas 4 persen. Untuk itu, PPP sedang menyiapkan langkah-langkah untuk melakukan gugatan ke Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi dalam rangka mengembalikan suara PPP yang digembosi di beberapa dapil.Menurutnya, masalah tersebut justru muncul setelah terjadinya pencoblosan.

 "Bahwa PPP menghormati hasil kerja seluruh unsur penyelenggara pemilu di semua tingkatan," katanya.

Baca Juga: Daftar Ribuan Titik Lokasi Pengamanan Operasi Ketupat 2024, Mulai Masjid hingga Pusat Perbelanjaan

KPU RI sebelumnya telah menetapkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x