Korlantas Polri Berlakukan Ganjil Genap di Tol saat Mudik Lebaran 2024, Pelanggaran Dipantaui via ETLE

- 18 Maret 2024, 12:15 WIB
Jadwal penerapan sistem ganjil genap selama masa mudik Lebaran 2024
Jadwal penerapan sistem ganjil genap selama masa mudik Lebaran 2024 /PMJ News

PortalMagetan.com - Rekayasa lalu lintas ganjil-genap di sejumlah ruas jalan tol selama angkutan mudik Lebaran 2024 bakal diterapkan Korlantas Polri. Nantinya, pelanggar ganjil-genap akan ditilang elektronik melalui kamera ETLE atau Electronic Law Enforcement.

Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan mengatakan setiap kendaraan yang kedapatan melanggar akan dipantau dan dicapture oleh kamera ETLE, tanpa diberikan sanksi langsung atau pemutar balikan kendaraan.

"Untuk penerapan ganjil-genap. Melihat animo masyarakat yang cukup tinggi, kita juga sesuai dengan SKB yang ada kita juga akan melakukan pembatasan mobilitas kendaraan dengan menerapkan ganjil-genap," ungkap Aaa Suhanan dikutip pada Senin, 18 Maret 2024

Baca Juga: Banjir di Kudus, Pertamina Pastikan Pasokan Elpiji Aman, Brasto Galih: Sedang Dilakukan Upaya Pemulihan

"Artinya kendaraan yang bisa beroperasi di jalan tol tertentu yang sesuai dengan tanggal pada hari itu. Bila tanggalnya tanggal genap maka yang berlaku hanya mobil genap yang bisa melintas di ruas-ruas jalan tol yang sudah di tentukan," sambungnya.

Dalam kesempatan itu, Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiyanto menegaskan Surat Keputuaan Bersama atau SKB yang disepakati mengatur pula terkait pemberlakuan ganjil-genap, sistem one way dan kontra flow sesuai dengan tanggal yang ditentukan.

"Saya akan menegaskan pada SKB yaitu mengenai manajemen dan rekayasa lalulintas jalan tol ke arah timur yaitu kontra flow dari kilometer genap sampai kilometer 72 berlaku mulai tanggal 5 April 2024," terangnya.

Baca Juga: Nadiem Makarim Ungkap 3 Dosa Besar Dunia Pendidikan Indonesia, Mendikbud Ajak Semua Pihak Menghapusnya

"Sementara untuk one way mulai kilometer 72 sampai kilometer 414 sama, mulai 5 April dan 8 juga 9 April 2024 berlaku untuk arus mudik," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah