Jadi Tersangka, 15 Pegawai KPK yang Terlibat Dugaan Pungli Diberhentikan Sementara, Simak Penjelasannya

- 16 Maret 2024, 11:35 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan 15 orang tersangka kasus dugaan pungli di Rutan KPK dalam konferensi pers di Gendung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat 15 Maret 2024. Mereka kini diberhentikan sementara dari jabatannya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadirkan 15 orang tersangka kasus dugaan pungli di Rutan KPK dalam konferensi pers di Gendung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat 15 Maret 2024. Mereka kini diberhentikan sementara dari jabatannya /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

PortalMagetan.com  – 15 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK akan diberhentikan sementara. Kepastian itu disampaikan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa.

"Kemudian terhadap yang telah ditetapkan tersangka dan ditahan akan dilakukan pemberhentian sementara sesuai aturan yang berlaku," kata Cahya di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan

Cahya menuturkan pemeriksaan terhadap 15 pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka akan berjalan maraton dan diperkirakan rampung pada 21 Maret 2024.

Baca Juga: Ombudsman Duga 2 Hal Ini Sebabkan Harga Beras Masih Mahal Kendati Pemerintah Gelontorkan SPHP Ratusan Ribu Ton

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menambahkan nasib 15 pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka akan dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) ataukah tidak hal itu akan diumumkan setelah rangkaian proses hukumnya rampung.

"Ada tim dari Inspektorat, Biro Hukum, SDM dan atasan langsungnya yang juga sedang paralel bekerja. Mudah-mudahan lebih cepat jalannya dari prosesnya sehingga status ASN-nya nanti bisa ditentukan," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan dan menetapkan 15 pegawainya sebagai tersangka kasus pungli di Rutan cabang KPK.

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka dimaksud selama 20 hari pertama, terhitung 15 Maret 2024 sampai dengan 3 April 2024 di Rutan Polda Metro Jaya," kata Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat.

Para tersangka tersebut yakni Kepala Rutan KPK saat ini Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Plt Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, petugas Rutan KPK Ristanta.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x