Terkait Kasus Dugaan Korupsi, 7 Pegawai Setjen DPR RI Diperiksa Penyidik KPK, Berikut Daftar Namanya

- 15 Maret 2024, 07:15 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /Dok. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

PortalMagetan.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan pengadaan barang dan jasa di DPR RI terus bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terbaru penyidik KPK memeriksa tujuh pegawai Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI atas kasus dugaan korupsi itu.

"Hari ini bertempat digedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, tujuh pegawai Setjen DPR," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya

Tujuh saksi yang dipanggil yakni Ahmad Sopiulloh, Deden Rohendi, Dedik Wiegya Aryanto, Dina Khairani, Djamaluddin, Endang Komar, dan Agus Suhendi. Di kasus tersebut, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tujuh orang.

Baca Juga: Lulusan SMA-SMK Kumpul, PT Sawit Sumbermas Sarana Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Pencegahan dilakukan agar proses penyidikan kasus ini berjalan lebih mudah, ketika para saksi dipanggil penyidik. Ketujuh orang tersebut terdiri dari penyelenggara negara hingga sejumlah pihak swasta.

"KPK mengajukan cegah agar tetap berada diwilayah NKRI pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap tujuh orang," kata Ali, belum lama ini.

"Cegah ini diajukan dan berlaku untuk 6 bulan kedepan sampai Juli 2024. Tentunya perpanjangan cegah ini menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan," lanjutnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi kelengkapan atau furnitur rumah jabatan anggota DPR merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah. Kasus dugaan korupsi itu saat ini sedang diusut KPK dan sudah naik ke tahap penyidikan.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x