PortalMagetan.com –Rekayasa lalu lintas saat arus mudik dan balik Idul Fitri 2024 bakal diterapkan Polri. Penerapan rekayasan lalulintas itu bersifat situasional dan dijadwalkan pada pada 5 April 2024.
"Kebijakan rekayasa lalu lintas ini dituangkan dalam surat keputusan bersama (SKB) dengan stakeholder terkait," ujar Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam konferensi pers.
"Ada beberapa pola rekayasa lalu lintas yang akan diberlakukan, yakni sistem contraflow, one way, dan pembatasan operasional angkutan barang sumbu tiga," sambungnya.
Terkait contraflow, Trunoyudo mengatakan sistem tersebut akan diberlakukan mulai dari Km 36. Sedangkan sistem one way diterapkan dari Km 72 Toll Cipali hingga Km 414 Tol Kalikangkung.
Menurut Trunoyudo, penerapan rekayasa tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan pemudik. Diperkirakan pemudik lebaran tahun ini mencapai 136 juta jiwa, naik 5-6 persen dibanding tahun lalu.