PortalMagetan.com - 12 orang ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus perundungan (bullying) siswa SMA Binus School Serpong. Dari belasan tersangka itu, delapan diantarany berstatus anak berkonfkik dengan hukum (ABH).
"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka ditetapkan terhadap empat orang saksi ditingkatkan menjadi tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi kepada wartawan
Adapun empat tersangka itu di antaranya berinisial E (18), R (18), J (18), dan G (19). Sedangkan ada 8 tersangka berusia di bawah umur berstatus sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).
"Selanjutnya terhadap 8 orang anak saksi, ditetapkan anak yang berkonflik terhadap hukum atau ABH," ungkapnya
Menurut Alvino, empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dan/atau Pasal 170 KUHP.