Terkait Kasus Dugaan Korupsi DID,Mantan Kadis PU Balikpapan, Eks Kasub Auditor BPK Kaltim Ditetapkan Tersangka

- 24 Februari 2024, 08:48 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago /PMJ News

PortalMagetan.com - Kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Tahun Anggaran 2018 di Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur mengalami perkembangan yang signifikan. Setelah Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus dugaan rasuah itu. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, kedua tersangka yakni TA selaku Kadis PU Kota Balikpapan tahun 2016-2018 dan FI yang merupakan ASN BPK RI (Kasub Auditorat Kaltim I BPK-RI Perwakilan Kaltim tahun 2017-2019).

"Dari hasil gelar perkara penetapan tersangkapada 7 Februari, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah menetapkan TA dan FI sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengurusan DID Kota Balikpapan," ungkap Erdi dalam keterangannya.

Baca Juga: 4 Anggota Polsek Tanah Abang Kena Sanksi Patsus atas Kelalaiannya Dalam Bertugas Hingga Beruntut Tahanan Kabur

Erdi mengatakan, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001.

Sebelumnya, pengusutan kasus dugaan suap pengurusan DID di Kota Balikpapan merupakan pelimpahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 16 Agustus 2023 lalu.

"Bahwa pada tanggal 8 Januari 2024 telah dilakukan peningkatan status perkara aquo dari tahap penyelidikan ke penyidikan," jelasnya.

Dia mengungkapkan, pada Maret 2017 lalu, RE selaku Walikota Balikpapan saat itu meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mencari cara untuk meningkatkan anggaran DID Kota Balikpapan untuk tahun 2018.

Baca Juga: Jangan Terlewat! Shopee Live Hadirkan Promo Diskon Murah Sampai Dengan 80 Persen Dua Kali Sehari!

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x