4 Anggota Polsek Tanah Abang Kena Sanksi Patsus atas Kelalaiannya Dalam Bertugas Hingga Beruntut Tahanan Kabur

- 24 Februari 2024, 07:15 WIB
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro /PMJ News

PortalMagetan.com - Empat anggota polisi mendapat sanksi dan dinilai lalai atas kaburnya belasan tahanan di Polsek Tanah Abang. Keputusan itu setelah mereka menjalani pemeriksaan intensif yang dilakukan Propam, Polres Metro Jakarta Pusat.

Bahkan empat anggota polsek itu dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengatakan keputusan tersebut telah dikuatkan dengan fakta keterangan para tersangka yang telah diamankan kembali.

"Mulai hari ini Jumat, 23 Februari 2024, Tim Audit Internal yang dipimpin Wakapolres Jakpus memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan selama 14 hari," ungkap Susatyo dalam keterangannya.

Baca Juga: Terupdate, Lowongan Kerja di Kalimantan Barat Februari 2024 dari PT Agro Harapan Lestari Cek Syaratnya

Berikut adalah nama petugas Polsek Tanah Abang yang diberikan sanksi penempatan khusus, antara lain:

1. Aiptu ST, jabatan Katim Jaga Tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.
2. Brigadir MS, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.
3. Brigadir SY, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian mengijinkan masuk tersangka RA diluar jam besuk sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan.
4. Aiptu SP, jabatan PS. Kaur Tahti Polsek Tanah Abang, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.

Baca Juga: Terupdate, Lowongan Kerja di Jakarta Februari 2024 dari PT BBN Airlines Indonesia Cek Syarat-Kualifikasinya

"Terhadap ke-4 anggota tersebut melanggar Peraturan Kapolri No. 7 tahun 2022, tentang Kode Etik Profesi Polri dan akan disidang melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri dengan ancaman sanksi etika dan sanksi administrasi," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah