PortalMagetan.com - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan puluhan pegawai di rumah tahanan (Rutan) KPK kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kasus ini sebelumnya sudah ditangani dewan pengawas (dewas) KPK terkait dugaan pungli itu.
"Secara paralel KPK juga sedang menangani dugaan tindak pidana korupsinya melalui Kedeputian bidang Penindakan dan Eksekusi," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali menjelaskan saat ini proses kasus pungli tersebut masih dalam tahap penyelesaian administrasi. Setelah itu, KPK akan mengumumkan secara resmi ke publik.
"Masih pada tahap penyelesaian administrasi penyidikannya terlebih dulu untuk kemudian KPK umumkan secara resmi," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang pelanggaran etik terkait pungutan liar atau pungli di Rutan. Total ada 90 pegawai yang menjalani persidangan.
"Keseluruhan pegawai yang disidangkan hari ini berjumlah 90 orang, terdiri dari 6 berkas perkara," ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Kamis (15/2/2024).
"Jadi yang disidangkan hari ini ada 6 berkas perkara, seluruhnya berjumlah 90 orang terperiksa," sambungnya.