Update Kasus Dugaan Korupsi PT Timah,Kejagung Tetapkan Seorang Tersangka karena Lakukan Obstruction Of Justice

- 31 Januari 2024, 08:15 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi. /YouTube./

PortalMagetan.com – Kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 memasuki babak baru. Terkini Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dalam kasus tersebut.

Namun upaya penggeledahan itu tak berjalan mulus lantaran terdapat proses menghalang-halangi pengungkapan kasus itu. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan dalam proses penggeledahan terdapat proses menghalang-halangi. Hingga penyidik menetapkan inisial TT sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice).

"Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka berinisial TT dengan sangkaan sengaja menghalangi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk 2015-2022," ungkap Kuntadi dalam video yang dibagikan Kapuspenkum Kejagung.

Baca Juga: Fantastis, KPK Sebut Negara Berpotensi Merugi Rp 625 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

Kuntadi menjelaskan, TT ditetapkan sebagai tersangka karena tidak bersikap kooperatif dalam penyidikan. Tim penyidik menyebut tersangka melakukan upaya penghalang-halangan seperti menggembok pintu tempat yang akan digeledah penyidik.

"Tersangka TT bersikap tidak kooperatif selama penyidikan, berupaya menghalangi penyidik dengan menutup dan menggembok pintu objek yang akan digeledah, menyembunyikan beberapa dokumen yang dibutuhkan," tuturnya.

Baca Juga: Terkait Dugaan Korupsi Hibah Pemprov Jatim, KPK Kembali Periksa Sejumlah Pihak di Mapolres Pamekasan

"(Kemudian) dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi, serta diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik," sambungnya.

Kuntadi menambahkan, saat ini TT ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang. Penahanan terhadap tersangka akan dilakukan sampai 20 hari ke depan.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah