Anies Tanya Standar Etika, Capres Prabowo: Maaf Ya, Saya Menilai Anda Tidak Pantas Berbicara Mengenai Etik

- 8 Januari 2024, 09:25 WIB
Prabowo Subianto dan Anies Baswedan dalam debat Pilpres 2024
Prabowo Subianto dan Anies Baswedan dalam debat Pilpres 2024 /Tangkapan layar YouTube KPU RI

PortalMagetan.com – Debat ketiga calon presiden dalam Pilpres 2024 sempat diwarnai tensi tinggi. Khususnya saat pertanyaan terkait hubungan standar etika pemimpin negara dengan kemampuannya menjafa pertahanan keamanan dan kedaulatan negara.

Kondisi itu memuat Capres Anies Baswedan menyinggung beberapa hal terkait etika, kondisi itu membuat Capres Prabowo keberatan akan pernyataan yang dilontarkan Anies Baswedan. Sedangkan Capres Ganjar Pranowo mengatakan posisinya dalam debat ketiga Pilpres 2024 berada di tengah kedua capres, Prabowo Subianto dan Anies Baswedan, untuk mendinginkan perdebatan antara kedua belah pihak yang memanas.

"Mudah-mudahan saya didudukkan di tengah memang agak mendinginkan dua kawan saya, kiri dan kanan," kata Ganjar dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan.

Pernyataan itu disampaikan Ganjar sebelum menjawab pertanyaan Prabowo tentang bagaimana pertimbangan untuk memutuskan teknologi yang diprioritaskan dalam meningkatkan sistem pertahanan Indonesia.

Baca Juga: Capres Prabowo: Fungsi dari Negara yang Pertama Adalah Melindungi, Berarti Pertahanan

Capres Prabowo sebelumnya bertanya pada Ganjar, Capres Anies juga bertanya kepada Prabowo mengenai hubungan standar etika pemimpin negara dengan kemampuannya menjaga pertahanan, keamanan, dan kedaulatan negara.

Anies lantas menyinggung beberapa hal terkait etika, seperti persoalan Prabowo yang memilih Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon wakil presidennya. Menurut Anies, Capres Prabowo telah melakukan kompromi atas standar etika dengan menempuh langkah itu.


Sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik terkait dengan konflik kepentingan dalam putusan MK soal syarat minimal usia capres/cawapres.

Dalam putusan tersebut memutuskan bahwa seseorang yang berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, dapat menjadi capres atau cawapres.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x