Ingin Pindah TPS saat Pemilu 2024? Simak 9 Kondisi yang Bisa Pindah Memilih-Catat Waktu Maksimal Pengajunnya

- 5 Januari 2024, 07:15 WIB
Simak 9 Kondisi dapat mengajukan pindah memilih dalam coblosan 14 Februari 2024
Simak 9 Kondisi dapat mengajukan pindah memilih dalam coblosan 14 Februari 2024 /RRI

PortalMagetan.com - Para pemilih dalam Pemilu 2024 dapat mengurus pindah tempat pemungutan suara (TPS) atau pindah tempat coblosan. Sebab, KPU telah memfasilitasi ada sembilan kondisi pemiih dapat mengajukan pindah memilih.

Meski begitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan paling lambat pengajuan pindah lokasi memilih 30 hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024 nanti.

"Jadi selambat-lambatnya 15 Januari itu (mengurus) pindah memilih," ujar Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos kepada wartawan.

Betty mengatakan ada sembilan kondisi untuk pemilih dapat mengajukan pindah di antaranya menjalankan tugas, menjalani rawat inap di rumah sakit atau puskesmas dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan, menjalani rehabilitasi narkoba.

Baca Juga: Terupdate, Lowongan Kerja di Kontraktor Pertambangan Batubara dari PT Karya Bhumi Lestari Cek Syaratnya

Kemudian, menjadi tahanan di rumah tahanan (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (LP), atau terpidana yang tengah menjalani hukuman penjara, sedang menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili, tertimpa bencana alam, dan bekerja di luar domisilinya.


"Itu (sembilan alasan) selambat-lambatnya (pindah memilih) H-30," ucapnya.

Dari sembilan kondisi tersebut, lanjut Betty, empat di antaranya dapat mengajukan pindah memilih pada H-7 sebelum hari pemungutan suara. Maka, selambat-lambatnya, empat kondisi itu dapat mengajukan pindah memilih pada 7 Februari 2024.

"Pindah memilih dan H-7 selambat-lambatnya bertugas tempat lain, menjalani rawat inap, tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas. Itu tanggal 7 Februari 2024," tuturnya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah