Ingin Pindah TPS saat Pemilu 2024? Simak 9 Kondisi yang Bisa Pindah Memilih-Catat Waktu Maksimal Pengajunnya

- 5 Januari 2024, 07:15 WIB
Simak 9 Kondisi dapat mengajukan pindah memilih dalam coblosan 14 Februari 2024
Simak 9 Kondisi dapat mengajukan pindah memilih dalam coblosan 14 Februari 2024 /RRI

Selain itu, Betty menambahkan pemilih bisa mengurus pindah memilih kepada panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kelurahan, panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota. Pengajuan pindah memilih dapat di tempat asal atau tempat tujuan pindah memilih.

Baca Juga: Terupdate, Lowongan Kerja MT Program 2024 dari PT Astra International-Daihatsu Sales Operation Cek Syaratnya

Dia menyebut pemilih dapat membawa dokumen berupa KTP, surat tugas belajar maupun surat tugas bekerja dari perusahaan, atau surat sakit bagi yang tengah merawat keluarganya yang sakit. Nantinya, TPS pindah memilih akan ditentukan oleh KPU.

"Kalau dulu, dia punya form A Pindah Memilih, dia bisa ke (TPS) mana saja, ke TPS tujuan. Sekarang enggak bisa, kita yang tempatkan di mana dia akan menggunakan hak pilihnya, di TPS mana," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah